Ancam Tutup Perusahaan yang Terlibat Karhutla, Mahfud MD: Seperti Pemerintah Bubarkan FPI

Binti Mufarida
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan perusahaan yang terbukti terlibat karhutla akan langsung diberi sanksi administrasi berupa penutupan. (Foto: Twitter)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mengefektifkan penegakan hukum bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mahfud menyebut tindakan tegas berlaku baik bagi individu maupun korporasi yang terlibat karhutla.

Menurutnya sanksi administrasi berupa pencabutan izin hingga penutupan usaha menunggu jika ada perusahaan yang terbukti melakukan karhutla. 

“Jadi hukum itu bisa administrasi. Kalau perusahaan administrasi itu, cabut izin usahanya, tutup. Kalau susah diberi tahu tutup, tutup,” uckap Mahfud dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) Tahun 2021 secara virtual, Jumat (5/3/2021).

Mahfud menegaskan dalam hukum administrasi sanksi dijatuhkan terlebih dahulu. 

“Ada yang tanya Pak kok tidak ke pengadilan dulu? Di dalam hukum administrasi itu sanksi dijatuhkan lebih dulu, di mana-mana,” katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Sidang Perkara Andrie Yunus Segera Digelar, Mahfud MD Minta Publik Ikut Awasi

Nasional
12 jam lalu

Mahfud MD Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Siap Diserahkan ke Prabowo, Tinggal Tunggu Jadwal

Nasional
1 hari lalu

Mahfud MD Sebut Saiful Mujani Tak Bisa Diadili, Alat Bukti Tak Cukup

Nasional
1 hari lalu

Mahfud MD Bela Saiful Mujani soal Dilaporkan Dugaan Penghasutan: di Mana Makarnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal