Andhi Pramono Diduga Wajibkan Swasta Setor Duit untuk Akses Ilegal Kepabeanan

Riyan Rizki Roshali
Mantan pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono diduga mewajibkan pihak swasta menyetorkan uang atau fee atas rekomendasi akses ilegal kepabeanan. Dugaan itu dikonfirmasi KPK kepada 2 saksi dari pihak swasta yakni Rudi Hartono dan Untung Sunardi.

Para saksi diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Andhi Pramono. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan kedua saksi tersebut diperiksa pada Rabu (16/8/2023) lalu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka AP untuk mewajibkan pihak swasta menyetorkan uang berupa fee karena adanya rekomendasi akses layanan ilegal kepabeanan,” kata Ali, Jumat (18/8/2023).

Selain kedua saksi itu, Notaris dan PPAT Nuzmir Nazorie juga diperiksa KPK. Pemeriksaan untuk mendalami adanya aset berupa tanah milik Andhi Pramono di Sumatera Selatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

2 hari lalu

Menkeu Ingatkan Anggota Bea Cukai: Mesti Bersih Sebelum Membersihkan

2 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

2 hari lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal