JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang Rp50 Juta dari Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief. Uang tersebut dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
"Oh iya dia (Andi Arief) telah menyerahkan uang yang diterimanya sebesar Rp50 juta melalui transfer bank ke rekening penerimaan bendahara KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Dia mengatakan KPK tidak akan menghentikan pendalaman terkait penerimaan dugaan suap uang dari Abdul Gafur.
"Berikutnya tim jaksa penuntut umum akan menuangkannya dalam analisa hukum surat tuntutan," jelas Ali.
Sebelumnya, Andi Arief bersaksi secara virtual tanpa menghadiri langsung dalam persidangan. Dalam pemeriksaan sidang Andi Arief mengaku menerima uang sebesar Rp50 juta dari terdakwa Abdul Gafur.