Andi Arief Kembalikan Uang Rp50 Juta dari Bupati Penajam Paser Utara ke KPK

Martin Ronaldo
Politikus Partai Demokrat Andi Arief mengembalikan uang ke KPK. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang Rp50 Juta dari Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief. Uang tersebut dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

"Oh iya dia (Andi Arief) telah menyerahkan uang yang diterimanya sebesar Rp50 juta melalui transfer bank ke rekening penerimaan bendahara KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Dia mengatakan KPK tidak akan menghentikan pendalaman terkait penerimaan dugaan suap uang dari Abdul Gafur.

"Berikutnya tim jaksa penuntut umum akan menuangkannya dalam analisa hukum surat tuntutan," jelas Ali.

Sebelumnya, Andi Arief bersaksi secara virtual tanpa menghadiri langsung dalam persidangan. Dalam pemeriksaan sidang Andi Arief mengaku menerima uang sebesar Rp50 juta dari terdakwa Abdul Gafur.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 jam lalu

Respons Bahlil usai Kader Golkar Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka Korupsi

2 jam lalu

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB, Jadi Salah Satu Barang Bukti Terbesar

5 jam lalu

KPK Deteksi Pemberian Rp300 Juta dari Summarecon ke Kementerian ATR Sebelum OTT Kasus HGB

5 jam lalu

Nusron Wahid Kembali Absen Rapat di DPR usai 4 Orang Kepercayaan Kena OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal