Andi Irfan Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Djoko Tjandra

Raka Dwi Novianto
Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya dituntut penjara 2,5 tahun dan denda Rp100 juta. (Foto: iNews/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Andi Irfan Jaya dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum. Andi dinilai terlibat menjadi perantara suap dan melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pembacaan tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).

"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa Andi Irfan Jaya dengan pidana dua tahun enam bulan penjara. Menghukum terdakwa Andi Irfan Jaya membayar denda Rp100 juta apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama empat bulan," ujar jaksa.

Andi didakwa melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutan, Jaksa menilai ada beberapa hal baik yang memberatkan dan meringankan Andi Irfan Jaya. Untuk hal yang memberatkan yaitu Andi Irfan dinilai tidak mendukung program pemerintah bersih dari kolusi korupsi dan nepotisme (KKN). Andi Irfan juga dinilai tidak menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan terdakwa yaitu tidak menikmati hasil korupsi dan terdakwa sopan dalam persidangan," kata jaksa.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Nasional
16 hari lalu

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

Buletin
16 hari lalu

Bawa Ayam ke Kejagung, Aliansi Rakyat Menggugat Tuntut Eksekusi Silvester Matutina

Buletin
19 hari lalu

Kejaksaan Akan Ambil Langkah Tegas terkait Eksekusi Terpidana Silfester Matutina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal