JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong menyangkal pernyataan mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin yang mengaku tahu semua aliran uang proyek itu ke seluruh pimpinan fraksi di DPR. Andi bahkan menyebut tak kenal Nazar.
Pengakuan Nazar dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Yanto, kemudian ditanyakan kepada Andi.
"Saya tidak tahu distribusinya seperti apa, yang saya tahu ada USD7 juta ke Senayan, DPR, karena eksekusinya bukan saya," ujar Andi dalam sidang lanjutan pokok perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Andi mengetahui keberadaan uang itu berdasarkan transfer uang dari PT Quadra Solution kepada sahabat Setya Novanto (Setnov), Oka Masagung, dan keterangan dari mantan Direktur PT Biomorf Lone Indonesia, Johannes Marliem.
Menurutnya, dana itu terdistribusi dari laporan Johannes Marliem dan mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang kemudian dilaporkan ke Irman dan berlanjut ke Setnov. Dalam surat dakwaan Setnov, Made Oka Masagung disebut sebagai pengusaha yang mengalirkan fee proyek e-KTP dari Johannes Marliem ke mantan Ketua DPR itu.