Andre Rosiade Gerebek PSK, Polisi: Semua Orang Boleh Menangkap tapi...

Irfan Tanjung
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Polisi tak mempersoalkan pengerebekan yang dilakukan anggota DPR Komisi VI dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade. Penggerebekan itu dilakukan Andre terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) di hotel berbintang di kawasan Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menyebut setiap orang dapat melakukan penggerebekan bila menemukan unsur pidana. Bahkan, diperbolehkan menangkap terduga pelaku tindak pidana.

"Jadi gini, bahwa semua orang, semua masyarakat, seandainya menemukan sesuatu tindak pidana, misal copet atau pencuri, boleh menangkap, boleh. Namun, langsung diserahkan ke pihak kepolisian atau pihak berwajib," katanya di Jakarta, Jumat (7/2)2020).

Argo mengingatkan, setelah pelaku tindak pidana itu ditangkap wajib hukumnya diserahkan ke polisi ataupun pihak berwajib lainnya. Penyerahan itu telah diatur dalam undang-undangan yang ada di Indonesia ini.

"Itu diatur ya, seandainya ada suatu tindak pidana. Jadi seandainya langsung ditangkap, diserahkan ke kepolisian," katanya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
1 hari lalu

Geger! Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Mengambang di Kali Babelan Bekasi

3 hari lalu

KAI Gagalkan Pencurian Kabel Bonding di Stasiun Kampung Bandan, Pelaku Diserahkan ke Polisi

8 hari lalu

Belasan Ribu Polisi Prancis Demonstrasi, Tuntut Kenaikan Gaji

8 hari lalu

Ketum Parpol Koalisi Bertemu Bahas RUU Pemilu, Gerindra Setuju Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal