Meskipun Sartua sempat berdalih bahwa transfer uang tersebut merupakan bentuk balas budi dan bukan untuk mendukung kampanye, DKPP menilai alasan itu tidak dapat diterima karena tidak disertai bukti yang mendukung.
"Teradu terbukti mentransfer sejumlah uang untuk pemasangan APK calon legislatif DPR RI dari Partai NasDem nomor urut 5 Dapil Sumatera Utara I atas nama Ewdin Pamimpin Situmorang," tegasnya.
Atas perbuatannya, DKPP menyatakan Sartua melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Tindakannya dinilai mencoreng marwah kelembagaan Bawaslu serta melanggar prinsip dasar integritas dalam penyelenggaraan Pemilu.