MEDAN, iNews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan tetap kepada anggota Bawaslu Kabupaten Deliserdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang.
Sartua dinyatakan terbukti terlibat dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) milik salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPR pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Putusan pemecatan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito. Sidang juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DKP, Senin (4/8/2025). .
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang selaku anggota Bawaslu Kabupaten Deliserdang," ujar Heddy.
Dalam sidang tersebut, DKPP menyatakan Sartua terbukti memerintahkan sejumlah Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk memasang APK milik Ewdin Pamimpin Situmorang, caleg DPR RI dari Partai NasDem Daerah Pemilihan Sumatera Utara I.
Perkara ini diadukan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Bangun Purba, M. Yahya Saragih, dan terdaftar dengan nomor 240-PKE-DKPP/X/2024.
Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, mengungkapkan bahwa Sartua juga terbukti mentransfer sejumlah uang kepada tiga Ketua Panwaslu Kecamatan, yakni Yahya Saragih (Bangun Purba), Nova Nursyah (Sibolangit), dan Lukas Lyeo Sibero (STM Hulu). Dana tersebut digunakan untuk mendanai pemasangan APK caleg tersebut.
"Hal itu terbukti dari kesesuaian bukti komunikasi WhatsApp antara teradu dan para pengadu," ungkap Tio.