JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab diminta kooperatif menjalani proses hukum dengan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Saat ini tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kegiatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan, polisi memiliki kewenangan untuk menjemput paksa Rizieq Shihab jika beberapa kali tidak datang memenuhi panggilan.
"Sebaiknya menghormati jalannya proses penegakan hukum, kooperatif dan menghadiri setiap panggilan kepolisian," ujar Arteria di Jakata, Jumat (11/12/2020).