Anggota DPR Fayakhun Disebut Dapat Jatah USD927.756

Koran SINDO
Sabir Laluhu
‎Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi yang juga Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta. (Foto: SINDOphoto/ Dok)

JAKARTA, iNews.id - ‎Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi disebut mendapatkan jatah dan realisasi USD927.756 (setara lebih Rp12,199 miliar) terkait proyek satelit monitoring dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla) dari APBN Perubahan 2016.

Fayakhun yang juga Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu disebutkan perannya untuk memuluskan pembahasan dan pengesahan anggaran di DPR. Fakta itu terungkap dalam persidangan ‎terdakwa penerima suap SGD‎104.500‎ Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin S Arif, terpidana pemilik dan pengendali PT Meria Esa dan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) ‎Fahmi Darmawansyah alias Emi (divonis 2 tahun 8 bulan)‎, dan pegawai PT Rohde & Schwarz Indonesia Sigit Susanto.

JPU menunjukkan foto screenshot transkip percakapan pesan singkat WhatsApp (WA) Erwin dengan Fayakhun. Percakapan terjadi kurun 29-30 April 2016 dan 2-5 Mei 2016. Dalam percakapan tersebut, ada beberapa hal yang diperbincangkan.

Di antaranya, pertama, Fayakhun mengawal pembahasan dan pengesahan anggaran dua proyek Bakamla dengan total anggaran Rp1,22 triliun dalam rancangan APBN Perubahan 2016 yang bergulir di DPR. Dua proyek tersebut yakni satelit monitoring Rp500 miliar dan drone Rp720 miliar. Semula total dua proyek tersebut ditawarkan Fayakhun sebesar Rp850 miliar.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
7 tahun lalu

Kasus Suap Bakamla, KPK Segera Periksa Tb Hasanuddin

Nasional
8 tahun lalu

PPATK Siap Telusuri Pemberian Uang dari Fayakhun ke Petinggi Golkar

Nasional
8 tahun lalu

Golkar Dukung KPK Usut Aliran Uang Fayakhun ke Elite Partai

Nasional
8 tahun lalu

KPK Periksa Keponakan Setnov untuk Tersangka Fayakhun

Nasional
8 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Fayakhun Andriadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal