Anggota DPR Fayakhun Disebut Dapat Jatah USD927.756

Koran SINDO
Sabir Laluhu
‎Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi yang juga Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta. (Foto: SINDOphoto/ Dok)

Kedua, jatah fee untuk Fayakhun dari dua proyek tersebut sebesar 1 persen. Ketiga, Fayakhun terus menerus menagih realisasi uang sebagai jatahnya. Keempat, uang diperuntukkan ke Fayakhun dan sejumlah rekannya. Kelima, proses penerimaan diharapkan Fayakhun dengan cara tunai dan transfer.

Keenam, Erwin menawarkan transfer ke rekening milik Forestry Green Investment Ltd pada JP Morgan International Bank Limited Brussels Belgia dan JP Morgan Chase Bank, N.A, New York, Amerika Serikat.‎

"Saya tolong diberi salinan perintah transfernya ya bro untuk beritahu account manager saya... Bro kalau dikirim Senin maka masuk di tempat saya Kamis atau Jumat depan," ujar Fayakhun lewat pesan singkat WA ke Erwin pada 4 Mei 2016.

Pada 5 Mei, Fayakhun kembali mengirimkan pesan singkat via WA ke Erwin. Singkatnya, Fayakhun tetap meminta diberi bukti transfer agar sehari berselang bisa cair. Pesan singkat dari Fayakhun ini diteruskan Erwin ke Adami. Atas pesan singkat yang diteruskan itu Adami dengan cepat membalasnya ke Erwin.

"Iya pak ini bukti transfer request nya. 1,220T/13,150 = 92,775,665 USD. 1% x 92,775,665 = 927,756 usd. Kl besok ditransfer 300,000 usd. Berarti kekurangannya 627,756 usd," jawab Adami ke Erwin dalam pesan WA. Adami adalah Muhammad Adami Okta, keponakan Emi yang juga pegawai Bagian Operasional PT Meria Esa.

Jika angka USD927.756 dikalikan dengan kurs 1 USD saat itu dengan Rp13.150, maka nilai tersebut kurang lebih Rp12,199 miliar.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
7 tahun lalu

Kasus Suap Bakamla, KPK Segera Periksa Tb Hasanuddin

Nasional
8 tahun lalu

PPATK Siap Telusuri Pemberian Uang dari Fayakhun ke Petinggi Golkar

Nasional
8 tahun lalu

Golkar Dukung KPK Usut Aliran Uang Fayakhun ke Elite Partai

Nasional
8 tahun lalu

KPK Periksa Keponakan Setnov untuk Tersangka Fayakhun

Nasional
8 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Fayakhun Andriadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal