JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas sebagai tersangka kasus tambang. Peran tersangka memalsukan dokumen perizinan pertambangan.
“Bahwa perkara ini peran yang bersangkutan adalah melakukan memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan, yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kantor Kejagung RI Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Ketut mengatakan kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
"Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka maka kita sangkakan pasal 55, palsukan dokumen untuk tahap persidangan," ucapnya.
Ismail Thomas langsung ditahan Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol. Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna pink terang dan dikawal pihak keamanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Ismail ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).