Kejagung Tetapkan Anggota DPR Ismail Thomas Tersangka Kasus Tambang

Riyan Rizky
Anggota Komisi I DPR Ismail Thomas ditahan Kejagung. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan anggota Komisi I DPR Ismail Thomas terkait kasus tambang. Ismail Thomas diduga memalsukan dokumen.

"Tersangka diduga memalsukan dokumen," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat konferensi pers, Selasa (15/8/2023).

Ismail Thomas sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kutai Barat selama 2 periode 2006-2016. Tersangka telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota DPR.

"Menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota DPR," katanya.

Kini Ismail ditahan di rutan Salemba selama 20 hari. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Kejaksaan Nyatakan Siap Eksekusi Terpidana Silfester Matutina!

Nasional
15 jam lalu

Dasco Bantah Ada Kenaikan Dana Reses, Sebut Kesalahan dari Sekretariat

Nasional
21 jam lalu

Kejagung Terima Pengembalian Uang terkait Kasus Korupsi Laptop, dari Siapa?

Nasional
1 hari lalu

Penjelasan Kejagung soal Tak Ada Kata Oplosan di Dakwaan Kasus Korupsi BBM Pertamina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal