Kejagung Respons Tudingan Pelimpahan Kasus Febrie dari Polri Cacat Hukum
JAKARTA, iNews.id – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rudi Margono merespons tudingan pelimpahan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dari Polri cacat hukum. Dia membantah pelimpahan itu tidak berdasar.
Sebab, kata dia, mekanisme itu sudah pernah diterapkan dalam perkara korupsi PT Asabri.
“Tidak benar kalau dibilang tidak ada dasar hukumnya. Itu pernah dilakukan pada perkara Asabri,” kata Rudi saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Menurut Rudi, Polri maupun Kejagung sama-sama berwenang sebagai penyidik tindak pidana korupsi. Dengan begitu, pelimpahan perkara antarpenyidik dimungkinkan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Polri penyidik, Kejaksaan juga penyidik. Jadi tidak ada persoalan,” ujarnya.