JAKARTA, iNews.id - Pembubaran lembaga dinilai tidak bisa sembarangan, meskipun Joko Widodo (Jokowi) selaku Presiden memiliki kewenangan. Selama ini, pendirian lembaga mengacu pada undang-undang.
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan, pembubaran lembaga negara harus melalui kajian dan pertimbangan yang matang. Termasuk kajian tentang penempatan sumber daya manusia (SDM) yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) usai pembubaran lembaga.
Tentu prosesnya harus melibatkan DPR dengan mengubah norma dalam UU, khususnya terkait keberadaan lembaga tersebut," ujar Arwani di Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Dia menuturkan, Jokowi dalam kapasitasnya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sesuai Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 diperkenankan membentuk termasuk membubarkan lembaga negara. Misalnya, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) atau Lembaga Non Struktural (LNS) yang pembentukannya melalui Perpres atau Keppres.
Apalagi, kata dia Pemerintahan Jokowi di periode pertama pernah membubarkan sejumlah lembaga non struktural sebanyak 23 lembaga.