Anggota DPR: Jika Jokowi Mau Bubarkan Lembaga Non Struktural Silakan Saja

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Pembubaran lembaga dinilai tidak bisa sembarangan, meskipun Joko Widodo (Jokowi) selaku Presiden memiliki kewenangan. Selama ini, pendirian lembaga mengacu pada undang-undang.

Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi mengatakan, pembubaran lembaga negara harus melalui kajian dan pertimbangan yang matang. Termasuk kajian tentang penempatan sumber daya manusia (SDM) yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) usai pembubaran lembaga.

Tentu prosesnya harus melibatkan DPR dengan mengubah norma dalam UU, khususnya terkait keberadaan lembaga tersebut," ujar Arwani di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Dia menuturkan, Jokowi dalam kapasitasnya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sesuai Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 diperkenankan membentuk termasuk membubarkan lembaga negara. Misalnya, Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) atau Lembaga Non Struktural (LNS) yang pembentukannya melalui Perpres atau Keppres.

Apalagi, kata dia Pemerintahan Jokowi di periode pertama pernah membubarkan sejumlah lembaga non struktural sebanyak 23 lembaga.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Titik Awal Safari Politik

57 tahun lalu

Sidang KIP Jateng, Bonatua Silalahi Tegaskan Tak Mundur dari Sengketa Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Respons Jokowi soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

57 tahun lalu

Revisi UU P2SK Terbit, Bank Indonesia Didorong Pacu Sektor Riil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal