Anggota DPR: Jika Jokowi Mau Bubarkan Lembaga Non Struktural Silakan Saja

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi. (Foto: Istimewa).

"Jika saat ini Presiden hendak membubarkan LNS khususnya yang berdirinya berdasarkan Perpres atau Kepres, ya silakan saja," ucapnya.

Pernyataan Jokowi terkait pembubaran lembaga terlontar saat memimpin rapat kabinet paripurna di Istana Negata, Kamis (18/6/2020). Saat ini Jokowi menegur keras para menteri yang bekerja biasa saja dalam menghadapi situasi saat ini di tengah wabah virus corona (Covid-19).

"Untuk 267 juta rakyat, bisa saja membubarkan lembaga, bisa saja reshuffle, sudah kepikiran kemana-mana saya, entah buat Perppu yang lebih penting lagi, kalau memang diperlukan," kata Jokowi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 hari lalu

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Berikut 8 Aturan Strategisnya

5 hari lalu

Kapolri Sapa Massa Buruh di Depan DPR, Sebut Pengesahan UU Ketenagakerjaan Kado Terindah

7 hari lalu

Menag Nasaruddin Umar Ajak ASN Kemenag hingga Tokoh Agama Jadi Agen Perlinsos

9 hari lalu

Respons Jokowi soal Parpol Koalisi Diam terkait Gugatan Keabsahan Gibran di MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal