Anggota DPR Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan saat Corona Dikaji Ulang

Antara
Ilustrasi, Gedung DPR. (Foto: Sindo Media).

“Kenaikan iuran BPJS ini kurang sensitif perkembangan situasi, sebaiknya dikaji ulang. Kita lihat situasinya, 2,8 juta pekerja terancam PHK. Angka pengangguran diprediksi akan meningkat. Belum lagi usaha-usaha kecil penopang ekonomi warga juga terdampak Covid-19," katanya.

Menurutnya, putusan MA soal pembatalan iuran BPJS Kesehatan yang lalu terdapat pesan tegas bahwa kenaikan iuran harus mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis dan filosofis dari sistem jaminan sosial nasional.

Aspek tersebut, belum berubah dan harus tetap menjadi patokan kebijakan pemerintah. Dalam putusan MA, kata dia warga tidak boleh dibebankan dengan kenaikan iuran akibat kesalahan dan kecurangan yang dilakukan pengelola BPJS.

"Jangan lupa, putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS itu memberi dua catatan serius," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
17 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Kerugian Fraud Turun Jadi Rp6 Triliun

24 hari lalu

MNC Bank Dukung Program JKN lewat Kemitraan CSR BPJS Kesehatan

27 hari lalu

Warning! 400 Ribu Anak Muda Indonesia Sakit Diabetes

27 hari lalu

Mengejutkan! 1 Juta Lebih Peserta BPJS Kesehatan Terdiagnosis Hipertensi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal