JAKARTA, iNews.id - Pemerintah diminta mengkaji ulang keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah wabah virus corona (Covid-19). Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya di tetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2019 pada akhir Februari 2020 dinyatakan batal dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Anggota DPR Sri Wulan mengatakan, kini berbekal Perpres No.64 Tahun 2020, pemerintah kembali menetapkan kenaikan iuran BPJS. Kenaikan iuran BPJS dinilai tidak masalah jika situasi kembali normal diawali perbaikan tata kelola lebih dahulu.
"Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di tengah situasi kebatinan warga menghadapi tantangan wabah dan tantangan situasi ekonomi dirasakan kurang sensitif dan dapat berefek negatif," ujar Sri di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Dia menuturkan, dengan menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, bukan hanya warga yang akan mengalami dampaknya. APBN yang selama ini menanggung subsidi iuran juga akan mengalami dampak.
Naiknya jumlah pengangguran dan warga miskin, kata dia otomatis harus di tanggung oleh pemerintah karena ini berkaitan dengan hak warga negara yang harus dilindungi undang-undang.