Anggota DPR Minta KPK Telisik Dugaan Korupsi Kuota Haji

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil (foto: MPI)

Kemenag diduga mengalihkan secara sepihak kuota haji tambahan ke haji khusus. Hal itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah karena kuota haji khusus seharusnya ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji keseluruhan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyebut alokasi kuota tambahan pada operasional ibadah haji tahun 1445 H/2024 M telah dilakukan sesuai aturan. Dia menepis dugaan penyalahgunaan.

Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Indonesia menerima tambahan kuota sebanyak 20.000, yang dibagi rata masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.

"Prinsipnya, tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan," kata Menag Yaqut, Minggu (23/6/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Nasional
2 jam lalu

Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek

Nasional
6 jam lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Nasional
9 jam lalu

BMKG Ungkap 14 Zona Merah Megathrust, Anggota DPR Desak Kewaspadaan Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal