Kemenag diduga mengalihkan secara sepihak kuota haji tambahan ke haji khusus. Hal itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah karena kuota haji khusus seharusnya ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji keseluruhan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyebut alokasi kuota tambahan pada operasional ibadah haji tahun 1445 H/2024 M telah dilakukan sesuai aturan. Dia menepis dugaan penyalahgunaan.
Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Indonesia menerima tambahan kuota sebanyak 20.000, yang dibagi rata masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
"Prinsipnya, tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan," kata Menag Yaqut, Minggu (23/6/2024).