Anggota DPR Nilai Wajar Masyarakat Gugat Yasonna terkait Pembebasan Narapidana

Felldy Aslya Utama
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat dinilai wajar menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. Masyarakat bisa melayangkan gugatan jika merasa dirugikan atas kebijakan Yasonna membebaskan puluhan ribu narapidana di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengatakan, kenyamanan masyarakat terusik dengan narapidana yang kembali melakukan kejahatan. Padahal narapidana itu baru saja dibebaskan oleh Menkumham.

"Saya menghargai langkah hukum yang dilakukan beberapa LSM mangajukan gugatan atas kebijakan asimilasi kepada para narapidana yang menimbulkan keresahan dan melakukan tindak pidana di tengah masyarakat," ujar Sudding di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Dia menilai kebijakan yang diambil Yasonna dari awal tidak didasarkan pertimbangan dan seleksi ketat terhadap para narapidana. Terbukti, saat sejumlah narapaidana yang baru dibebaskan kembali berulah dan menggangu kenyamanan masyarakat.

"Tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang akan ditimbulkan saat situasi ekonomi dan lapangan pekerjaan sangat sulit seperti saat ini," ucapnya.

Gugatan terhadap Menkumham didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (23/4/2020). Sejumlah LSM yang ikut menggugat, yaitu Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 dan Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen. Kemudian Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

16.078 Napi Terima Remisi Natal 2025, 174 Langsung Bebas

Nasional
12 hari lalu

Lama Tak Terlihat, Ferdy Sambo Muncul Jadi Pengkhotbah

Nasional
25 hari lalu

Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Dicopot!

Seleb
1 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal