Anggota DPR Sebut Pemerintah Berencana Pajaki Amplop Kondangan

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam. (Foto: Dok. DPR)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam menyoroti langkah pemerintah yang tengah menerapkan pajak ke sejumlah sektor usaha. Bahkan, dia mendengar seorang yang menerima amplop kondangan akan dikenakan pajak.

Hal tersebut disampaikan Mufti Anam dalam rapat kerja (raker) Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan CEO Danantara Rosan Roeslani, Rabu (23/7/2025).

"Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," ujar Mufti.

Legislator PDIP itu juga menyinggung terkait regulasi penunjukan e-commerce atau lokapasar sebagai pemungut pajak pedagang online. Selain itu, pelaku UMKM di daerah juga merasakan hal yang sama. Karena harus menghitung ulang ketika harus berjualan di e-commerce.

"Bagaimana Pak Rosan lihat bahwa rakyat kita hari ini mereka jualan online di Shopee, di TikTok di Tokopedia dipajaki pak. Bagaimana mereka para influencer kita, para pekerja digital kita semua sekarang dipajaki," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
5 bulan lalu

Mau Kejar Pajak lewat Medsos, Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp1,99 Triliun

Nasional
4 jam lalu

Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!

Bisnis
15 jam lalu

Bos PTPP Ungkap Kabar Terbaru soal Merger BUMN Karya

Seleb
1 hari lalu

Mengharukan, Pesan Atalia Praratya untuk Mendiang Kakak Tercinta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal