Anggota DPR Ungkap Revisi UU Pilkada Tak Libatkan Publik: Wajar Banyak yang Menolak

Felldy Aslya Utama
DPR memutuskan membatalkan pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada. (Foto MPI).

Menurut dia, putusan Baleg mencederai demokrasi karena bertentangan dengan konstitusi di mana putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Ini (putusan Baleg) merupakan penurunan kualitas demokrasi. Beberapa pihak khawatir bahwa perubahan dalam RUU bisa berdampak negatif pada kualitas demokrasi lokal, dengan membuat pemilihan kurang representatif atau lebih rentan terhadap manipulasi politik," ujar Didi.

Anggota Komisi XI itu pun menilai perubahan yang tiba-tiba dalam aturan pemilihan dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan administrasi. Bila RUU Pilkada jadi disahkan, Didi khawatir akan terjadi berbagai persoalan hukum lainnya di waktu mendatang.

“Bisa mengganggu pelaksanaan pemilihan dan menyebabkan sengketa hukum. Juga dapat dinilai cacat demokrasi," ucap legislator dari Dapil Jawa Barat X tersebut.

Revisi UU Pilkada hasil Baleg kemarin sempat akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Namun setelah ada penundaan Rapat Paripurna dan setelah memperhatikan aspirasi masyarakat luas, DPR memutuskan membatalkan melakukan revisi UU Pilkada dan mengikuti putusan MK.

"Demi kepentingan rakyat tidak ada istilah terlambat. DPR telah membatalkan pengesahan RUU Pilkada," tutup Didi. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

MUI Kritik Anggota DPR Usul Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan: Haram Hukumnya!

3 hari lalu

Arrmanatha Nasir Jadi Menlu, DPR Titip Pesan soal Palestina hingga Perlindungan WNI

4 hari lalu

Komisi II DPR Bentuk Panja RUU Pemilu, Ini Daftar Pimpinan dan Anggotanya

5 hari lalu

Komjen Suyudi Disetujui DPR Jadi Kapolri: Semoga Kita Semua Dapat Gandengan Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal