Anggota DPR Ungkap Revisi UU Pilkada Tak Libatkan Publik: Wajar Banyak yang Menolak

Felldy Aslya Utama
DPR memutuskan membatalkan pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada. (Foto MPI).

Anggota Komisi XI itu pun menilai perubahan yang tiba-tiba dalam aturan pemilihan dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan administrasi. Bila RUU Pilkada jadi disahkan, Didi khawatir akan terjadi berbagai persoalan hukum lainnya di waktu mendatang.

“Bisa mengganggu pelaksanaan pemilihan dan menyebabkan sengketa hukum. Juga dapat dinilai cacat demokrasi," ucap legislator dari Dapil Jawa Barat X tersebut.

Revisi UU Pilkada hasil Baleg kemarin sempat akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Namun setelah ada penundaan Rapat Paripurna dan setelah memperhatikan aspirasi masyarakat luas, DPR memutuskan membatalkan melakukan revisi UU Pilkada dan mengikuti putusan MK.

"Demi kepentingan rakyat tidak ada istilah terlambat. DPR telah membatalkan pengesahan RUU Pilkada," tutup Didi. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
1 hari lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Nasional
1 hari lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Nasional
1 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
2 hari lalu

Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal