Anggota DPR Ungkap Revisi UU Pilkada Tak Libatkan Publik: Wajar Banyak yang Menolak

Felldy Aslya Utama
DPR memutuskan membatalkan pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id -DPR memutuskan membatalkan pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada yang diinisiasi oleh Badan Legislatif (Baleg). Anggota DPR RI Didi Irawadi Syamsuddin mengungkapkan alasan mengapa RUU Pilkada sudah seharusnya dibatalkan. 

"RUU Pilkada dibahas di Baleg dalam waktu yang sangat singkat dan tanpa melibatkan partisipasi publik, wajarlah jika menuai penolakan mulai dari para akademisi, civil society, mahasiswa hingga masyarakat luas. Ada kekhawatiran bahwa RUU ini didorong oleh kepentingan politik pihak tertentu," ujar Didi, Sabtu (24/8/2024). 

Politisi Demokrat ini menilai, proses pembahasan kilat di Baleg DPR yang tidak mengakomodasi semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam RUU Pilkada tersebut telah melukai hati rakyat.

"RUU yang dibahas di Baleg dianggap tidak melibatkan partisipasi publik secara cukup. Juga proses legislasi yang tidak transparan atau terlalu cepat dapat mengabaikan masukan dari berbagai stakeholder, seperti pemilih, calon kepala daerah, dan LSM, yang mungkin memiliki pandangan penting mengenai aturan pemilihan," ucap mantan Anggota Baleg DPR itu. 

Proses pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR diketahui dilakukan hanya kurang dari 7 jam. Rapat dilaksanakan pada hari Rabu 21 Agustus 2024, tepat pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.55 WIB dengan keputusan yang tidak sejalan seperti amanat MK.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 jam lalu

Banggar DPR Tagih Profil Utang Pemerintah ke Purbaya, Beri Waktu 10 Hari

2 hari lalu

Gempa M7,7 NTT, DPR Nilai Penanganan Bencana Sudah Maksimal

2 hari lalu

Perpres Ojol Masuk Tahap Harmonisasi, Istana Targetkan Terbit Paling Lambat Awal September

2 hari lalu

Puan Tugaskan Anggota DPR Dapil NTT Siaga Kawal Penanganan Pascagempa M7,7

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal