Anggota DPR Usul Polisi-Jaksa Dilibatkan Lindungi Saksi dan Korban Bareng LPSK

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi gedung LPSK (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mendesak pelibatan aktif kepolisian dan kejaksaan dalam perlindungan saksi dan korban yang selama ini ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memperkuat kelembagaan sekaligus meningkatkan jaminan keamanan bagi saksi maupun korban.

“Keterlibatan polisi dan kejaksaan seharusnya menjadi kewajiban, bukan sekadar permintaan. Saat ini LPSK harus bersurat meminta bantuan. Jika polisi mau, maka perlindungan diberikan, tapi kalau tidak, tidak ada kewajiban melekat,” kata Mafirion, Kamis (18/9/2025).

Dia menyoroti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban yang dinilainya masih lemah. Menurutnya, dalam beleid tersebut hubungan antara LPSK dengan aparat penegak hukum hanya bersifat koordinatif. 

“Artinya, perlindungan masih bergantung pada permohonan LPSK, tanpa kewajiban dari aparat. Ini tidak cukup,” ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Keluarga Kacab Bank BUMN yang Tewas Dibunuh Ajukan Perlindungan ke LPSK

Nasional
2 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK

Nasional
2 bulan lalu

6 Anggota Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK, Kenapa?

Nasional
12 jam lalu

BPK Selamatkan Uang Negara Rp69,21 Triliun, Terbesar di BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal