JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mendesak pelibatan aktif kepolisian dan kejaksaan dalam perlindungan saksi dan korban yang selama ini ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memperkuat kelembagaan sekaligus meningkatkan jaminan keamanan bagi saksi maupun korban.
“Keterlibatan polisi dan kejaksaan seharusnya menjadi kewajiban, bukan sekadar permintaan. Saat ini LPSK harus bersurat meminta bantuan. Jika polisi mau, maka perlindungan diberikan, tapi kalau tidak, tidak ada kewajiban melekat,” kata Mafirion, Kamis (18/9/2025).
Dia menyoroti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban yang dinilainya masih lemah. Menurutnya, dalam beleid tersebut hubungan antara LPSK dengan aparat penegak hukum hanya bersifat koordinatif.
“Artinya, perlindungan masih bergantung pada permohonan LPSK, tanpa kewajiban dari aparat. Ini tidak cukup,” ujarnya.