Anggota Komisi I DPR, Evita Nursanty: Pasal 27 UU ITE Tak Mungkin Dihapus

Ilma De Sabrini
Ilustrasi, Gedung DPR, Senayan, Jakarta. (SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 dinilai tidak mungkin dihapuskan. Indonesia membutuhkan pasal itu untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.

“Saya sepakat dan mendukung apa yang pernah disampaikan Menkominfo Rudiantara bahwa seperti Pasal 27 ayat 3 soal penghinaan dan atau pencemaran nama baik tidak mungkin dihilangkan,” ujar anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Evita Nursanty dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Minggu (14/7/20916).

Dia mengatakan, tidak ada kesalahan pada ketentuan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 UU ITE. Bahkan, pasal-pasal itu sudah dibahas berulang-ulang termasuk pada saat melakukan revisi pada 2016. "Artinya, yang paling mungkin terjadi adalah kekeliruan dalam penerapannya," ucapnya.

Menurutnya, kebebasan penggunaan dan pemanfaatan ITE harus dilakukan dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan UU dengan maksud mulia yakni, menghormati hak orang lain. Apalagi UU ITE merupakan produk legislasi yang sangat dibutuhkan dan menjadi pionir meletakkan dasar pengaturan di bidang pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Dia setuju jika para pihak yang menaruh perhatian pada kasus UU ITE untuk tetap memberikan masukan agar publik yang kemungkinan rentan dapat terlindungi dari tindakan semena-mena. Walaupun hukum memang harus tegak kepada semua warga negara tanpa terkecuali.

Revisi UU ITE yang dilakukan pada 2016 di DPR, kata dia bertujuan untuk menampung aspirasi publik agar pasal itu jangan jadi alat represif dengan mudah menahan seseorang. “Jadi kita mendengar aspirasi publik dan memang ada celah yang memungkinkan untuk ditempuh yaitu dengan menjadikannya delik aduan serta pidana dikurangi," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

50 Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pati, DPR Minta Kemenag Tak Asal Beri Izin Ponpes

Nasional
3 hari lalu

Menkomdigi Take Down Video Pernyataan Amien Rais, Diproses sesuai UU ITE

Megapolitan
5 hari lalu

Ribuan Buruh Tumpah Ruah di Jalan Depan DPR, Gatot Subroto Ditutup

Megapolitan
5 hari lalu

Demo Buruh di DPR, Polisi Minta Warga Hindari Lokasi Ini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal