JAKARTA, iNews.id - Anggota Panitai Kerja (Panja) RUU Pertanahan, Firman Subagyo mendukung pandangan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang menilai RUU Pertanahan berkaitan dengan kewenangan sejumlah kementerian. Sampai saat ini masukan kementerian terkait belum sepenuhnya diakomodasi dalam RUU tersebut.
Firman mengakui masa sidang pembahasan RUU di DPR segera berakhir sehingga penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) perlu dilakukan melalui rapat panitia antarkementerian terkait. Menurutnya, RUU Pertanahan perlu dibahas secara matang karena untuk kepentingan jangka panjang.
“Fraksi Golkar di DPR sama dengan pandangan Menkumham bahwa RUU Pertanahan perlu dibahas lagi secara mendalam,” ujar Firman di Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Dia mengingatkan, penyelesaian RUU yang dipaksakan akan berdampak negatif. Misalnya, bisa menghambat keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempercepat penyelesaian berbagai konflik agraria yang menahun.
“Kita ingin RUU ini menjawab lima persoalan pokok terkait penyempurnaan UU Pokok Agraria. Kita melihat justru sebaliknya, jika disahkan akan berpotensi menimbulkan banyak persoalan baru,” katanya.