Anggota TNI AD Serma T Ditahan karena Istri Posting Semoga Rezim Tumbang

Irfan Ma'ruf
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Nefra Firdaus. (Foto: Dispenad).

JAKARTA, iNews,id - Anggota Resimen Induk Kodam Jaya (Rindam Jaya) Sersan Mayor T dijatuhi Hukuman Disiplin berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari. Anggota TNI AD tersebut dihukum karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya.

Hukuman Disiplin Militer diputuskan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa pada Minggu (17/5/2020). Hadir dalam sidang tersebut antara lain Wakil KSAD, komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD

"Sidang memutuskan, pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik," kata Kadispenad Kolonel Inf Nefra Firdaus melalui keterangan tertulis, Minggu (17/5/2020).

Untuk diketahui, SD merupakan istri Serma T. SD memicu kontroversi setelah mengunggah tulisan yang mengecam pemerintah. Pada kolom komentar di unggahan akun atas nama Edi Suprianto Cnel's dia menuliskan, "mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020 (semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020)."

Pengguna Facebook, Tri Triyanti, mengingatkan SD merupakan istri tentara. Tri heran mengapa istri tentara justru berbicara kasar. Ucapan tersebut justru menuai reaksi ketus SD.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Internet
1 hari lalu

Cloudflare Error, X hingga ChatGPT Tak Bisa Diakses!

Internet
1 hari lalu

Facebook Jadi Ladang Konten Radikal dan Terorisme, Ini Faktanya!

Megapolitan
1 hari lalu

Buntut Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pramono Rumuskan Aturan Pembatasan Akses Medsos

Internet
4 hari lalu

Ini Media Sosial yang Dilarang Digunakan Anak di Australia  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal