Nefra mengatakan, putusan kedua dalam sidang tersebut yakni menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serma T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
Menurut Nefra, Sidang Disiplin Militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dari Serma T sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada Senin (18/5/2020) hari ini pukul 10.00 WIB di Mako Rindam Jaya.
Kasus Serma T mengingatkan pada kejadian yang menimpa Kolonel Hendi Suhendi, mantan Dandim Kendari. Hendi dicopot dari jabatannya dan menjalani hukuman 14 hari setelah istrinya, IPDN, mengunggah tulisan bernada nyinyir tentang penusukan Wiranto.