Anggota TNI AD Serma T Ditahan karena Istri Posting Semoga Rezim Tumbang

Irfan Ma'ruf
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Nefra Firdaus. (Foto: Dispenad).

Nefra mengatakan, putusan kedua dalam sidang tersebut yakni menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serma T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Menurut Nefra, Sidang Disiplin Militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dari Serma T sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada Senin (18/5/2020) hari ini pukul 10.00 WIB di Mako Rindam Jaya.

Kasus Serma T mengingatkan pada kejadian yang menimpa Kolonel Hendi Suhendi, mantan Dandim Kendari. Hendi dicopot dari jabatannya dan menjalani hukuman 14 hari setelah istrinya, IPDN, mengunggah tulisan bernada nyinyir tentang penusukan Wiranto.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 menit lalu

TNI AD: Mayjen Achmad Adipati Bukan Beking di Sengketa Lahan JK

Internet
1 hari lalu

Cloudflare Error, X hingga ChatGPT Tak Bisa Diakses!

Internet
2 hari lalu

Facebook Jadi Ladang Konten Radikal dan Terorisme, Ini Faktanya!

Megapolitan
2 hari lalu

Buntut Ledakan SMAN 72 Jakarta, Pramono Rumuskan Aturan Pembatasan Akses Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal