Anggota TNI yang Todong Pistol di Tol Jagorawi Ditahan 20 Hari

muhammad farhan
Penodongan senpi di Tol Jagorawi (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Anggota TNI yang menodongkan pistol di Tol Jagorawi ditahan guna menjalani proses pemeriksaan di Puspom TNI. Prajurit berpangkat Kapten dan berinisial RS itu ditahan selama 20 hari. 

"RS sudah ditahan sejak tanggal 21 September kemarin. Dalam rangka pemeriksaan, RS ditahan selama 20 hari," ujar Kapuspen TNI Laksma Kisdiyanto saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).

"Sekarang yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan di Puspom TNI," imbuhnya.

Sebelumnya, anggota TNI berinisial Kapten RS yang bertugas di Kemhan menodongkan senpi ke pengemudi Avanza di Tol Jagorawi, Minggu (18/9/2022).

Peristiwa itu pun viral di media sosial. Momen penodongan itu sempat diabadikan pengemudi mobil lain dibelakang.

Dalam video itu, Kapten RS yang menumpangi mobil dinas Kemhan jenis Toyota Fortuner berwarna hitam memepet mobil Avanza di sebelah kanan. Kapten RS kemudian mengeluarkan senpi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Serda Ahmad Meninggal Tak Wajar, TNI AU Klaim Bukan Dianiaya tapi Pembinaan Berlebihan

4 hari lalu

Serda Ahmad Meninggal Diduga Dianiaya Senior, TNI AU Tahan Pelaku

9 hari lalu

Tok! DPR Setujui Penjualan Kapal Perang TNI KRI Ki Hajar Dewantara

13 hari lalu

TNI AD Ungkap Penyebab Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal