JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan penodaan agama, Muhammad Kece melaporkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Bareskrim Polri. Terpidana kasus suap terkait red notice Djoko Tjandra itu diduga menganiaya Kece.
Laporan itu disampaikan Kece pada 26 Agustus 2021. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto tak membantah kabar penganiayaan itu.
"Sudah diproses penyidikan, pelaku sesama tahanan. Setelah kejadian proses langsung berjalan," kata Agus, Sabtu (18/9/2021).
Setelah kabar dugaan penganiayaan itu merebak, Irjen Napoleon menuliskan surat terbuka berisi alasan dirinya melakukan penganiayaan. Hal itu dikonfirmasi kuasa hukum Irjen Napoleon, Haposan Batubara.
Dari lima poin yang disampaikan Napoleon Bonaparte, salah satu alasan yang disampaikannya yakni tindakan yang dilakukan Muhammad Kece dianggapnya dapat membahayakan kerukunan umat beragama di Indonesia. Berikut lima poin dalam surat terbuka yang disampaikan Napoleon Bonaparte, Minggu (19/9/2021):
Surat Terbuka
Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air. Sebenarnya saya ingin berbicara langsung dengan saudara-saudara semua, namun saat ini saya tidak dapat melakukannya.