Anies Baswedan Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong, Beri Semangat ke Keluarga

Riyan Rizki Roshali
Anies Baswedan menyapa istri Tom Lembong, Ciska Wihardja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Perkara ini bermula pada Mei 2014. Saat itu, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Namun pada 2015, Mendag ketika itu yakni Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.

Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor. Kejagung menilai ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Mendag tersebut.

Akibat dari perbuatan Tom Lembong dkk, negara merugi hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tom sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan yang diajukan ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Nadiem Tuding Kerugian Negara Kasus Laptop Direkayasa, Auditor Tak Bandingkan Harga

Buletin
24 jam lalu

Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer

Nasional
1 hari lalu

Nadiem Makarim: Saya Siap Jalani Sidang meski Kesehatan Naik Turun

Nasional
1 hari lalu

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal