JAKARTA, iNews.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan agar pemerintah pusat memberlakukan pembatasan atau karantina wilayah untuk membendung meluasnya penyebaran virus korona (COVID-19) di Indonesia. Usulan Anies tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, seusai menggelar pertemuan tertutup dengan Anies di Balai Kota Jakarta, hari ini.
“Pak Gubernur (Anies) menyampaikan langkah tentang pembatasan dalam rangka membendung penularan (COVID-19),” kata Tito dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Dia menuturkan, terkait usulan Anies, pemerintah dalam hal ini merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam aturan itu disebutkan, ada empat jenis pembatasan atau biasa disebut karantina yakni karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan pembatasan sosial yang bersifat massal (isolasi).
Tito menjelaskan, untuk pembatasan wilayah itu, sebenarnya ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan. Mulai dari efektivitas, tingkat epidemi, sampai ke pertimbangan sosial, ekonomi, dan juga keamanan.
“Di sini saya sampaikan ke Pak Gubernur tentang karantina wilayah ini, karena menyangkut aspek ekonomi, maka selain UU Nomor 6 Tahun 2018, untuk pembatasan wilayah, karantina wilayah, itu adalah menjadi kewenangan pusat,” ujarnya.
Di samping itu, dia juga menjelaskan, merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014, karantina wilayah menjadi urusan absolut dan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini presiden. Sebelumnya, kata Tito, presiden juga sudah menyampaikan bahwa untuk pembatasan wilayah, kepala daerah harus mengonsultasikan ke pemerintah pusat melalui Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo.
“Ini tadi kami diskusikan seperti itu,” ucapnya.