Anies Puji 4 Mahasiswa Jogja Gugat Presidential Threshold: Demokrasi Selalu Menyala!

Rizky Agustian
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Ari Sandita Murti)

Sementara itu, Enika mengatakan, gugatan ini dilakukan setelah Pilpres 2024 untuk memastikan kajian yang dilakukan MK bersifat akademis dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik. 

“Kami hanya ingin keputusan MK benar-benar berdasarkan substansi hukum, bukan politik,” katanya.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXII/2024 itu diajukan keempat mahasiswa itu.

Norma yang diuji oleh keempat mahasiswa itu adalah Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Norma itu menyatakan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Namun karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 jam lalu

KPK Jamin Mahasiswa Unsoed yang Masuk Lewat Jalur Bermasalah Bisa Kuliah, Tak Diproses Hukum

10 jam lalu

Mahasiswa Unsoed Gelar Aksi Duka usai Rektor Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK

1 hari lalu

MNC University Jajaki Kerja Sama Internship dan Peluang Karier di Jepang bersama KCC dan Dore by LeTAO

2 hari lalu

Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal