Anies Soroti Polemik PBB: Rumah Itu Hak Asasi Manusia, Jangan Dipajaki

Danandaya Arya Putra
Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews.id)

Anies menjelaskan penentuan 60 meter luas tanah dan 36 meter luas bangunan itu diatur berdasarkan ketentuan dari Keputusan Menteri Permukiman Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat. 

Dengan begitu, dia kembali menegaskan tanah dan bangunan merupakan hak asasi manusia yang wajib dipenuhi. Maka, dia tak ingin kebijakan PBB melupakan aspek HAM.

"Hak asasi itu jangan dipajaki, yang dipajaki adalah luasan lahan yang di atas kebutuhan dasar," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
6 bulan lalu

Demo Tolak Kenaikan PBB 300 persen di Bone Ricuh

Nasional
6 bulan lalu

DPR Minta Kepala Daerah Tak Naikkan PBB bila TKD Dipangkas: Tak Boleh Bebani Rakyat

Nasional
6 bulan lalu

Mendagri Minta Daerah Batalkan Kenaikan PBB jika Ekonomi Tak Kondusif

Nasional
6 bulan lalu

Bupati Semarang Batalkan Kenaikan PBB hingga 400 Persen, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal