SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, Jawa Tengah, resmi membatalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berdampak pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pembatalan kenaikan PBB itu setelah banyak keluhan warga hingga viral di media sosial.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menegaskan bahwa kebijakan pembatalan kenaikan PBB ini berlaku hingga akhir Desember 2025.
“Kami memutuskan untuk membatalkan kenaikan PBB sebesar 400 persen setelah mendengar aspirasi masyarakat,” ujarnya, Senin (18/8/2025).
Namun, pembatalan ini menyebabkan potensi kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp3,8 miliar dari target total Rp88 miliar per tahun.
Meski demikian, Ngesti memastikan bahwa pembatalan kenaikan PBB tidak akan mengganggu program pembangunan di Kabupaten Semarang. “Kami akan mencari sumber dana lain melalui investasi agar tidak membebani masyarakat,” ucapnya.
Dari total 775.000 nilai objek pajak di Kabupaten Semarang, sebanyak 45.000 mengalami kenaikan NJOP, 13.000 lebih mengalami penurunan, dan 715.000 lainnya tetap. Dari jumlah yang naik, 6.800 wajib pajak telah membayar PBB sesuai tarif baru.
Pemkab Semarang berjanji mengembalikan kelebihan pembayaran melalui transfer bank atau tunai. Untuk mempercepat proses pengembalian tanpa menunggu perubahan APBD 2026, Bupati bersama Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKUD) akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).