"Atau kita akan meneruskan yang selama ini sudah ada di mana proses pemilu, proses pilpres sepenuhnya adalah cerminan dari kehendak rakyat, bukan cerminan kehendak pemegang kewenangan di pemerintahan," ujarnya.
Atas dasar itu, Anies berkata, membiarkan penyimpangan yang masif itu lebih mahal daripada mengoreksinya. Kendati demikian, ia percaya pada majelis hakim MK akan sadar persimpangan jalan bangsa Indonesia saat ini.
"Karena itu kami percaya para hakim majelis MK menyadari benar titik persimpangan jalan ini dan kami yakin bahwa mereka akan mengambil keputusan yang berani, berdasarkan hati nurani dan untuk menyelamatkan praktik konstitusi, demokrasi di Indonesia," ucap Anies.
Saat disinggung akan akan menghadiri sidang putusan itu, Anies berencana hadir bersama Muhaimin Iskandar. "Kami rencanakan hadir," tandasnya.
Sekadar informasi, MK akan memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dalam sidang pamungkas, pada Senin 22 April mendatang. Putusan itu merupakan permohonan PHPU yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan akan dibacakan dalam ruang sidang pleno MK dan oleh majelis yang sama dengan yang mengadili perkara. Adapun agenda sidang dijadwalkan digelar pada Senin depan pukul 09.00 WIB.
MK telah mengirimkan undangan kepada tiap-tiap pihak untuk menghadiri agenda pembacaan putusan itu. Meski pembacaan putusan dilakukan pada ruang sidang yang sama, putusan yang dibacakan akan berbeda.