Anies Umumkan Status Tanggap Darurat Korona di DKI Selama 14 Hari

Felldy Aslya Utama
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/ Wildan Catra Mulia).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tanggap darurat virus korona selama 14 hari. Keputusan tersebut diambil karena melonjaknya jumlah pasien positif virus korona.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, status tanggap darurat diputuskan setelah melalui pembahasan bersama Kapolda, unsur Kodam, Pangdam dan Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat nasional.

"Pada hari ini kita menetapkan Jakarta sebagai status tanggap darurat bencana wabah Covid-19," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/32020).

Menurutnya, status tanggap darurat bisa diperpanjang jika perkembangan tidak semakin membaik. Dia berharap peran serta warga Jakarta untuk ikut membantu pemerintah dalam meminimalisasi penyebaran virus korona.

"Jaga jarak aman atau social distancing. Ini mutlak harus dilakukan semua, bukan sebagian saja untuk menekan potensi penyebaran Covid-19," ucapnya.

Sementara itu Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Korona Achmad Yurianto menyampaikan jumlah korban per Jumat (20/3/2020) pukul 12.00 WIB ada penambahan. Pasien positif menjadi 369 dan meninggal jadi 32 orang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Gubernur Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Berani Ekspansi

Nasional
23 hari lalu

Anies Berduka Prajurit TNI Anggota UNIFIL Gugur akibat Serangan Israel: Kami Marah!

Nasional
28 hari lalu

Anies, AHY dan SBY Bertemu di Cikeas, Bahas Apa?

Nasional
1 bulan lalu

Anies Sebut Serangan ke Aktivis KontraS Terorganisasi: Usut Pemberi Perintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal