Anies Umumkan Status Tanggap Darurat Korona di DKI Selama 14 Hari

Felldy Aslya Utama
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: iNews.id/ Wildan Catra Mulia).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tanggap daruratvirus korona selama 14 hari. Keputusan tersebut diambil karena melonjaknya jumlah pasien positif virus korona.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, status tanggap darurat diputuskan setelah melalui pembahasan bersama Kapolda, unsur Kodam, Pangdam dan Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat nasional.

"Pada hari ini kita menetapkan Jakarta sebagai status tanggap darurat bencana wabah Covid-19," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/32020).

Menurutnya, status tanggap darurat bisa diperpanjang jika perkembangan tidak semakin membaik. Dia berharap peran serta warga Jakarta untuk ikut membantu pemerintah dalam meminimalisasi penyebaran virus korona.

"Jaga jarak aman atau social distancing. Ini mutlak harus dilakukan semua, bukan sebagian saja untuk menekan potensi penyebaran Covid-19," ucapnya.

Sementara itu Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Korona Achmad Yurianto menyampaikan jumlah korban per Jumat (20/3/2020) pukul 12.00 WIB ada penambahan. Pasien positif menjadi 369 dan meninggal jadi 32 orang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pramono Resmikan Masjid Apung An-Nur di Ancol, Destinasi Wisata Religi Baru di Pesisir Jakarta

2 hari lalu

Survei Parameter Politik: Elektabilitas Prabowo Masih Tertinggi, Disusul KDM dan Anies

3 hari lalu

Anies Baswedan Terima Freedom of the City of London: Merdeka!

16 hari lalu

Ganjar Ungkap Isi Pembicaraan dengan Anies: Kenang Masa Kuliah hingga Cerita Non-politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal