JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tanggap darurat virus korona selama 14 hari. Keputusan tersebut diambil karena melonjaknya jumlah pasien positif virus korona.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, status tanggap darurat diputuskan setelah melalui pembahasan bersama Kapolda, unsur Kodam, Pangdam dan Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat nasional.
"Pada hari ini kita menetapkan Jakarta sebagai status tanggap darurat bencana wabah Covid-19," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/32020).
Menurutnya, status tanggap darurat bisa diperpanjang jika perkembangan tidak semakin membaik. Dia berharap peran serta warga Jakarta untuk ikut membantu pemerintah dalam meminimalisasi penyebaran virus korona.
"Jaga jarak aman atau social distancing. Ini mutlak harus dilakukan semua, bukan sebagian saja untuk menekan potensi penyebaran Covid-19," ucapnya.
Sementara itu Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Korona Achmad Yurianto menyampaikan jumlah korban per Jumat (20/3/2020) pukul 12.00 WIB ada penambahan. Pasien positif menjadi 369 dan meninggal jadi 32 orang.