Anita Kolopaking Ajukan Perlindungan Diri, LPSK: Kalau Tersangka Ditolak

Irfan Ma'ruf
Anita Kolopaking (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka terkait kasus Djoko Tjandra, Anita Kalopaking mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur dalam kasus yang menjeratnya. Pengajuan akan dibahas pada rapat paripurna Senin (10/8/2020) besok.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya akan tetap membahas pengajuan Anita pada esok hari dalam Rapat Paripurna. Meskipun, Anita telah berstatus tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"(Tetap dibahas) Iya. Karena kan harus dibuatkan risalah oleh BPP, belum tahu sudah selesai apa belum," katanya saat dihubungi wartawan, Minggu (9/8/20200).

Menurutnya, dalam Rapat Paripurna itu tidak hanya membahas perihal pengajuan Anita semata. Namun, seluruh pengajuan lainnya nantinya juga akan diputuskan oleh tujuh orang pimpinan LPSK.

"Setiap Senin memang LPSK Rapat Paripurna," katanya.

Hasto menyebut kalau pengajuan Anita akan ditolak. Namun, hal itu tetap akan dibahas dan dikaji dalam Rapat Paripurna.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang

Nasional
8 bulan lalu

Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Klaim Tak Kenal Harun Masiku

Nasional
8 bulan lalu

KPK Periksa Djoko Tjandra sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
4 tahun lalu

MA Pangkas Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo 6 Bulan di Kasus Djoko Tjandra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal