JAKARTA, iNews.id - Rombongan keluarga korban dan saksi Tragedi Kanjuruhan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat (18/11/2022) sore. Mereka mengajukan permohonan perlindungan dan bantuan restitusi (ganti rugi).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan lembaganya menyambut secara terbuka atas kedatangan keluarga korban tersebut. Dia menekankan pada prinsipnya LPSK siap memberikan perlindungan jika memang diperlukan.
"Pada prinsipnya LPSK membuka diri untuk memberikan perlindungan pada hari ini, beberapa di antaranya sedang mengajukan permohonan perlindungan," kata Edwin saat konferensi pers di lobi Gedung LPSK, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Edwin menyampaikan keluarga korban mengajukan perlindungan lantaran adanya bentuk kekhawatiran dengan adanya ancaman selama proses hukum berjalan. Selain itu, Edwin menuturkan mereka mengalami intervensi atau adanya ancaman dari beberapa oknum penegak hukum.
"Mereka berharap ada perlindungan dari LPSK terhadap proses hukum yang berjalan ini. Supaya mereka merasa aman dan tidak merasa takut atau bahkan tidak merasa diintimidasi atau diancam," katanya.
Di samping itu, Edwin pun mengungkapkan para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan itu turut melayangkan permohonan penggantian rugi atau restitusi terhadap pihak yang bertanggung jawab. Namun, lanjut Edwin, LPSK perlu mendalami terlebih dahulu tingkat kerugian baik secara materil maupun nonmateriel yang dialami oleh keluarga korban yang dimaksud.
"Mereka juga mengajukan untuk menuntut ganti rugi atau restitusi yang menjadi kekurangan. LPSK juga perlu untuk melihat kerugiannya dan itu akan menjadi bagian dari proses hukum, proses penyidikan maupun di peradilan," ucap Edwin.
Diketahui rombongan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tiba di kantor LPSK dengan menaiki bus pariwisata. Mereka tiba sekitar pukul 14.09 WIB. Setelah tiba, jajaran LPSK meminta untuk mengisi daftar hadir sebelum memasuki lobi gedung LPSK.