Antisipasi Kasus Covid, Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi Jadi 20 Oktober

Widya Michella Nur Syahid
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan libur Maulid Nabi digeser. (Foto dok Kemenag).

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Kemenag: Makanan hingga Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2026

Nasional
1 hari lalu

Kemenag Buka Suara soal Heboh Isu Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Nasional
3 hari lalu

Bapanas Klaim Cadangan Beras Naik 221%, Tembus 4,9 Juta Ton

Nasional
15 hari lalu

Prabowo Beri Taklimat di Istana: 1,5 Tahun Kita Buktikan Pemerintah Efektif dan Andal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal