Dia melanjutkan, fatwa terkait dengan ibadah qurban kali ini membutuhkan penjelasan utuh mengenai ihwal PMK yang sedang terjadi. Lalu, dampaknya dan upaya serta langkah mitigasinya.
"Untuk itu, MUI mengundang dan mendengar penjelasan ahli dari IPB dan kementan sebagai penanggung jawab," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi Ahli Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Karantina Hewan Kementerian Pertanian, Denny Widaya Lukman menerangkan, virus PMK dinilai tidak membahayakan bagi manusia.
Namun, penanganan yang salah pada daging hewan qurban yang terinfeksi bisa mencemari lingkungan.
"Dikhawatirkan pencemaran lingkungan yang akhirnya menulari hewan lain dan merusak ekosistem, tidak berbahaya untuk manusia," katanya.