Antisipasi PMK, MUI Susun Panduan Kurban Idul Adha

Ari Sandita Murti
Petugas melakukan pemeriksaan ternak sapi yang diduga terjangkai penyakit mulut dan kuku (PMK) (Kementan)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyusun panduan ibadah kurban 1443 H/2022. Ini dilakukan untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sedang menjangkit hewan ternak sapi.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, penyusunan panduan melibatkan masukan sejumlah pihak, antara lain pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian di Kantor MUI, Jumat (27/5/2022).

Menurutnya, untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, MUI melakukan pembahasan intensif demi menyusun pedoman keagamaan dalam ibadah qurban 1443 H.

"Komisi fatwa akan melakukan rapat khusus untuk drafting dan juga sidang fatwa untuk membahas panduan baik nanti dalam bentuk fatwa atau khusus sebagai bentuk panduan atau pedoman dari Komisi Fatwa MUI," kata Asrorun melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (28/5/2022).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
11 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Nasional
11 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Nasional
13 hari lalu

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal