Antisipasi Varian Omicron, Simak Aturan Baru Perjalanan Internasional Berlaku Mulai Hari Ini

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. (Foto: Antara).

d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

4. Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

a. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

b. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

i. WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

ii. WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siap-Siap! SPPG bakal Kena Suspend Mayor jika Tak Layani Minimal 300 Penerima Manfaat 3B

57 tahun lalu

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Produk Plastik 6 Bulan ke Depan

57 tahun lalu

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Redam Efek Perang AS-Iran

57 tahun lalu

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Perkuat Perlindungan Jemaah dan Tindak Praktik Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal