Dalam menyalurkan BSU, PT Pos Indonesia menempuh dua mekanisme, yaitu melalui loket Kantor Pos, dan penyaluran melalui komunitas (perusahaan/pabrik).
“Kami berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dibantu koordinasi dengan PIC (person in charge) perusahaan tempat pegawai penerima BSU bekerja,” tuturnya.
Untuk efisiensi, setiap pekerja dianjurkan terlebih dahulu mengecek kepastian dirinya terdaftar sebagai penerima BSU melalui aplikasi milik PT Pos Indonesia, yaitu Pospay. Jika belum memiliki akun Pospay, lakukan download (unduh) aplikasi Pospay melalui Play Store atau App Store terlebih dahulu.
Setelah itu, isi registrasi akun. Bila proses registrasi telah selesai, isi NIK, dan Anda akan melihat status penerima BSU. Jika terdaftar sebagai penerima BSU tahap 7, Anda akan mendapatkan QR Code yang nantinya diperlukan saat mencairkan dana BSU di loket Kantor Pos. Siapkan juga KTP asli dan kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat pencairan BSU di Kantor Pos.
“Dengan disalurkannya BSU melalui Kantor Pos, harapannya masyarakat lebih dekat lagi dengan PT Pos dan aplikasi milik PT Pos, yaitu Pospay. Melalui Pospay, masyarakat bisa mengecek kepastian apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BSU melalui aplikasi Pospay,” ujar Tri.
Para penerima BSU yang telah mencairkan dana di Kantor Pos merasa sangat senang dan bersyukur bisa mendapatkan bantuan. Terlebih, mereka dilayani dengan baik oleh petugas Kantorpos, cepat dan efisien.