JAKARTA, iNews.id - Pemerintah baru saja merevsi aturan sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dalam jalur tersebut ada empat penerimaan, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur prestasi.
Menurut Mendikdasmen Abdul Mu'ti alasan pergantian nama tersebut karena pihaknya ingin memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Mu'ti membantah pergantian ini hanya sebatas mengubah nama karena ada penyempurnaan dari sistem sebelumnya sementara hal yang baik tetap dipertahankan.
Melansir laman resmi Kemendikbud, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif. Jalur tersebut ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
Adapun kuota jalur domisili pada jenjang SD minimal 70 persen. Kemudian kuota penerimaan murid pada jenjang SMP jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 40 persen.