Apa Bedanya Jalur Domisili dan Zonasi di Penerimaan Siswa Baru? Ini Penjelasannya

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi sekolah menerapkan jalur zonasi dan domisili. (Foto: MPI/Cahya Sumirat)

Pada jenjang SMA, kuota penerimaan jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 30 persen.

“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata dia dikutip iNews.id, Sabtu (1/2/2025).

Sedangkan, jalur zonasi adalah jalur penerimaan siswa berdasarkan zona tempat tinggal. Tujuan sistem penerimaan ini adalah memeratakan akses pendidikan, berdasarkan jarak atau radius lokasi rumah siswa dengan sekolah.

Sehingga, siswa yang tinggal dekat sekolah berhak memperoleh layanan pendidikan dari sekolah. Siswa tersebut memiliki hak untuk bersekolah dengan jarak yang dekat.

Jalur zonasi memiliki kuota minimal 50 persen. Sayang, jalur ini menuai pro dan kontra karena adanya kesulitan siswa berkesempatan menempuh pendidikan di sekolah impian karena besarnya kuota jalur zonasi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Sekolah di Aceh Utara Ditargetkan Kembali Beraktivitas Awal Januari 2026

Nasional
17 hari lalu

700.000 Anak Papua Tak Sekolah, Ini Arahan Tegas Presiden Prabowo

Megapolitan
1 bulan lalu

MNC Peduli Bersama Dulux Wujudkan Sekolah Hijau di Sukabumi

Megapolitan
1 bulan lalu

Lantik Ratusan Kepala Sekolah, Pramono Wanti-Wanti Jangan Ada Bullying

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal