Apa Bedanya Jalur Domisili dan Zonasi di Penerimaan Siswa Baru? Ini Penjelasannya

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi sekolah menerapkan jalur zonasi dan domisili. (Foto: MPI/Cahya Sumirat)

“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata dia dikutip iNews.id, Sabtu (1/2/2025).

Sedangkan, jalur zonasi adalah jalur penerimaan siswa berdasarkan zona tempat tinggal. Tujuan sistem penerimaan ini adalah memeratakan akses pendidikan, berdasarkan jarak atau radius lokasi rumah siswa dengan sekolah.

Sehingga, siswa yang tinggal dekat sekolah berhak memperoleh layanan pendidikan dari sekolah. Siswa tersebut memiliki hak untuk bersekolah dengan jarak yang dekat.

Jalur zonasi memiliki kuota minimal 50 persen. Sayang, jalur ini menuai pro dan kontra karena adanya kesulitan siswa berkesempatan menempuh pendidikan di sekolah impian karena besarnya kuota jalur zonasi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Setelah Prancis, Demo Pelajar SMA Menjalar ke Belgia: Ratusan Remaja Ditangkap 

4 hari lalu

Polemik Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU Dorong Aturan Lulusan Luar Negeri Diperjelas

4 hari lalu

Demo Ratusan Ribu Siswa SMA Prancis Makin Membara, Sekolah-Sekolah Diliburkan

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal