Mendikdasmen Ungkap 4 Jalur Penerimaan Murid di SPMB, Apa Saja?

Nur Khabibi
Mendikdasmen Abdul Mu'ti (tengah). (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan terdapat empat jalur penerimaan siswa baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dia menuturkan, keempat jalur penerimaan ini perlu dijelaskan agar menepis salah persepsi penerimaan murid baru hanya berdasarkan zonasi. 

"Jadi kami sampaikan jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, kemudian yang kedua itu jalur prestasi, ketiga jalur afirmasi, keempat jalur mutasi," kata Mu'ti di Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025). 

Dia menjelaskan, sistem di jenjang SD sama dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Perbedaan mulai terjadi di tingkat SMP. 

Menurutnya, jalur prestasi tetap dua jalur, yakni akademik dan non-akademik. Namun, non-akademik yang sebelumnya hanya olahraga dan seni, ditambah dengan jalur kepemimpinan. 

"Jadi mereka yang aktif pada pengurus OSIS dan pengurus Pramuka dan lain-lain itu nanti pertimbangan melalui jalur prestasi," ungkapnya. 

Sementara itu, jalur afirmasi tetap diperuntukkan bagi kelompok disabilitas dan keluarga yang kurang mampu. Bedanya, presentase penerimaan ditingkatkan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
16 jam lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
1 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Nasional
2 hari lalu

Cerita Sherly Annavita usai dari Aceh, Distribusi Bantuan Masih Hadapi Kesulitan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal