Dasar hukum penerbitan COO diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1971 dan sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur prosedur, verifikasi, dan persyaratan administrasi. Dengan demikian, setiap dokumen COO yang tidak diterbitkan oleh IPSKA resmi berpotensi dianggap tidak sah dalam proses impor maupun distribusi produk di dalam negeri.
Sementara itu, tidak adanya dokumen COO dapat memunculkan risiko hukum yang signifikan bagi perusahaan pengguna BBM impor. Tanpa sertifikat ini, asal-usul bahan bakar menjadi tidak jelas, sehingga bisa melanggar ketentuan perdagangan internasional dan regulasi bea cukai dan berujung pada sanksi administratif, denda, hingga kerugian reputasi perusahaan.
Demikian informasi apa itu certificate of origin. Semoga bisa dipahami ya!