Apa Itu Hak Angket DPR? Lengkap dengan Syarat dan Contoh Kasusnya

Wikku D Nugroho
Apa itu hak angket DPR (Foto: Antara)

Adapun, hak angket telah diatur dalam pasal 79 ayat 3 No. 17 Tahun 2014, yakni "Hak angket sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf b adalah hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategi, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan."

Syarat Pengajuan Hak Angket DPR 

Sedangkan, syarat hak angket juga telah diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2014, hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi, pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan, dan usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR. 

Selain, itu keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Contoh Penggunaan Hak Angket di Indonesia

Contoh penggunaan hak angket di Indonesia sempat digunakan dalam berbagai kasus, salah satunya kasus Bank Century pada 2009 silam.

Pengusulan hak angket DPR tersebut diterima oleh Ketua DPR, Marzuki Alie, serta dua wakilnya, Anis Matta, dan Pramono Agung. 

Sebagai informasi, kasus Bank Century dinilai telah merugikan negara dan masyarakat. Ditemukan pembengkakan dana talangan senilai Rp6,76 triliun. Kasus yang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh aparat penegak hukum ini akhirnya diserahkan kepada DPR. 

Demikian informasi mengenai apa itu hak angket DPR. Semoga bermanfaat!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bertemu Ketua Komisi XI DPR Misbakhun, Menkeu Purbaya Tepis Kabar Tak Akur

Nasional
3 hari lalu

Usai Dikritik soal Gaya Komunikasi Politiknya, Purbaya Bertemu dengan Misbakhun

Nasional
3 hari lalu

Pemerintah Usul Biaya Haji Tahun Depan Rp88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,9 Juta

Nasional
4 hari lalu

DPR Dukung Purbaya Setop Impor Pakaian Bekas, Angin Segar Industri Tekstil Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal