Adapun, hak angket telah diatur dalam pasal 79 ayat 3 No. 17 Tahun 2014, yakni "Hak angket sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf b adalah hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategi, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan."
Sedangkan, syarat hak angket juga telah diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2014, hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi, pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan, dan usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
Selain, itu keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.
Contoh penggunaan hak angket di Indonesia sempat digunakan dalam berbagai kasus, salah satunya kasus Bank Century pada 2009 silam.
Pengusulan hak angket DPR tersebut diterima oleh Ketua DPR, Marzuki Alie, serta dua wakilnya, Anis Matta, dan Pramono Agung.
Sebagai informasi, kasus Bank Century dinilai telah merugikan negara dan masyarakat. Ditemukan pembengkakan dana talangan senilai Rp6,76 triliun. Kasus yang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh aparat penegak hukum ini akhirnya diserahkan kepada DPR.
Demikian informasi mengenai apa itu hak angket DPR. Semoga bermanfaat!