JAKARTA, iNews.id - Apa itu hak angket DPR jadi informasi yang paling dicari akhir-akhir ini. Sebab, hak angket satu ini kerap diperbincangkan pada proses Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Hak angket DPR ini mulai bermunculan sebab diduga adanya banyak kecurangan-kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024. Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong pengusutan hal tersebut.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu bahkan mengajak pasangan calon atau paslon lainnya, yakni nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal itu pun membuat mereka semakin berpeluang membuka dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 melalui hak angket DPR.
Mengutip laman DPR RI, Jumat (23/2/2024), hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain hak angket, DPR juga memiliki dua jenis hak lainnya, yakni hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.