Apa Itu Hak Angket DPR? Lengkap dengan Syarat dan Contoh Kasusnya

Wikku D Nugroho
Apa itu hak angket DPR (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Apa itu hak angket DPR jadi informasi yang paling dicari akhir-akhir ini. Sebab, hak angket satu ini kerap diperbincangkan pada proses Pemilihan Umum atau Pemilu 2024

Hak angket DPR ini mulai bermunculan sebab diduga adanya banyak kecurangan-kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024. Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong pengusutan hal tersebut.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu bahkan mengajak pasangan calon atau paslon lainnya, yakni nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal itu pun membuat mereka semakin berpeluang membuka dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 melalui hak angket DPR.  

Apa itu Hak Angket DPR?

Mengutip laman DPR RI, Jumat (23/2/2024), hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain hak angket, DPR juga memiliki dua jenis hak lainnya, yakni hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bertemu Ketua Komisi XI DPR Misbakhun, Menkeu Purbaya Tepis Kabar Tak Akur

Nasional
1 hari lalu

Usai Dikritik soal Gaya Komunikasi Politiknya, Purbaya Bertemu dengan Misbakhun

Nasional
1 hari lalu

Pemerintah Usul Biaya Haji Tahun Depan Rp88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,9 Juta

Nasional
2 hari lalu

DPR Dukung Purbaya Setop Impor Pakaian Bekas, Angin Segar Industri Tekstil Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal